MANADO, IDNews.co - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pandemi Virus Corona atau Covid 19 oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Yongkie Limen, di Kelurahan Ranomut (Liwas) Kecamatan Paal Dua kota Manado, Rabu (27/10/2021).
Menjadi narasumber Pakar hukum Toar Neman Palilingan SH MH, Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menjelaskan, dalam Perda ini akan diatur sedemikian rupa agar bisa mengatur bagi para pelanggar Protokol kesehatan pencegahan Pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Ada beberapa hal yang akan diatur, baik dari pelanggaran administrasi sampai pada Pidana atau sanksi hukum bagi pelanggaran Protokol kesehatan dari Pemerintah," kata Palilingan.
Lanjutnya, ada juga sosialisasi Perda Fakir Miskin yang akan diatur dalam Perda ini agar masyarakat yang tergolong masuk dalam masyarakat miskin bisa di biayai oleh Pemerintah.
"Sampai dengan anak terlantar akan dibiayai oleh Pemerintah, itulah yang yang diatur dalam Perda Fakir miskin," kata Palilingan.
Ditempat yang sama, Yongkie Limen mengatakan, dengan adanya Perda ini mari kita dukung. Karena program Pemerintah selalu mengutamakan kepedulian kepada masyarakat.
"Saya minta mari kita sama-sama selalu dukung program Pemerintah, apalagi dengan adanya sosialisasi Perda ini," tutup Limen.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Tokoh masyarakat Bu Tahunusang (pelawak), pendamping dari Sekretariat DPRD Sulut dan sekitar 50 Masyarakat Kelurahan Ranomut.
Penulis: Redaksi