MANADO, IDNews.co – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo pada hari ini, Kamis, 18 Maret 2021, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) dan RUPS Luar Biasa di Hotel Yama, Kabupaten Minahasa, Tondano.
Dalam Rapat tersebut, para pemegang saham telah menyetujui beberapa hal,
antara lain:
Mata acara pertama, Persetujuan atas Laporan Tahunan mengenai jalanya
Perseroan selama tahun buku 2020 dan Penjelasan tentang Rencana Bisnis Bank
(RBB) Tahun 2021-2023, termasuk pengesahan Laporan Keuangan tahun buku 2020
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020:
Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku 2020 serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku
yang berakhir pada 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan dan memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit – et de charge) kepada Direksi Perseroan atas semua tindakan
kepengurusan dan pelaksanaan kewenangan oleh Direksi serta Dewan Komisaris
Perseroan atas semua tindakan pengawasannya selama tahun buku 2020
Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2020 sebesar Rp.
181.941.552.889,- (seratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh
satu juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh sembilan)
Menyetujui dan menetapkan total Dana CSR di tahun 2021 sebesar Rp.
32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar)
Dan adapun hasil RUPS LB tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Menyetujui konversi Dana Setoran Modal sejumlah Rp. 30.500.000.000,-
menjadi modal disetor dan perubahan komposisi saham dengan adanya konversi Dana
Setoran Modal dengan rincian:
Pemkab Minahasa Tenggara Rp. 1M
Pemkot Gorontalo Rp. 5.5M
Pemprov Gorontalo Rp. 10M
Pemkab Bone Bolango Rp. 2M
Pemkab Gorontalo Utara Rp.1.5M
Pemkab Boalemo Rp. 1M
Pemkab Talaud Rp. 2.5M
Pemkot Tomohon Rp. 4M
Mega Korpora Rp. 3M
Menyetujui dan mengesahkan pembayaran manfaat pensiun pengurus dan
manfaat pensiun iuran pasti pegawai melalui pengalihan polis yang menimbulkan
piutang bagi Bank terhadap pihak Asuransi.
a. Memberikan wewenang kepada pengurus untuk melakukan perjanjian sewa
beli dan atau perjanjian utang pengadaan Gedung Kantor Pusat BSG yang berlokasi
di Kompleks Marina Plaza, Menyetujui pengadaan tambahan lahan di lokasi
Kompleks Marina Plaza agar memenuhi standar Gedung Perkantoran yang
representatif.
Peningkatan status Cabang Gorontalo menjadi Cabang Utama
Menyetujui Rencana BSG untuk melakukan Emisi Obligasi VI berkelanjutan
sebesar Rp. 1T dan menjamin sebagian aset lancar berupa kredit yang diberikan
pada obligasi tersebut
Menyetujui penggunaan sebagian cadangan perseroan untuk pembayaran
kurang bayar bunga deposito Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pembayaran
kurang bayar PPh pasal 25 (tahun 2016 dan 2018) diperhitungkan dengan koreksi
kelebihan penggunaan cadangan di-awali implementasi PSAK 71
Perseroan juga melaporkan perubahan Pengurus Periode 2021 – 2025
Menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan dengan Memberhentikan
dengan hormat seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung mulai
ditutupnya rapat ini dan pada saat itu juga mengangkat Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk periode tanggal 18 bulan september 2021 sampai dengan
tanggal 18 bulan September tahun 2025, tanpa mengurangi hak pemegang saham
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama
: EDWIN SILANGEN
Komisaris
: MAX KEMBUAN
Komisaris Independen : MARHANY PUA
Komisaris Independen : BUCHARI MOKOAGOW
Komisaris Independen : FEDRIANTO KONIYO, ST
DIREKSI
Direktur Utama
: REVINO PEPAH
Direktur Pemasaran
: MACHMUD TURUIS
Direktur Umum
: JOUBERT DONDOKAMBEY
Direktur Operasional : LOUISA PARENGKUAN
Direktur Kepatuhan
: PIUS BATARA
Dewan Komisaris dan Direksi yang baru tersebut akan mulai bekerja sejak
rapat tersebut ditutup dengan ketentuan memenuhi Fit dan Proper Test dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan apabila tidak memenuhi ketentuan Fit dan
Proper Test, maka segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
setelah pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
RUPS ditutup pada jam 19.55 WITA, dan keputusan disahkan dan ditanda
tangani oleh Ketua Rapat Bapak Sanny Parengkuan dan wakil dari para pemegang
saham Bapak Sam Sachrul Mamonto.