Iklan

Iklan

Kejari Manado Menerima Tersangka dan Babuk Kasus PDAM Serta PT.Air Dari Kejati Sulut

WAHYUDI BARIK
13 Januari, 2023, 12:20 WIB Last Updated 2023-01-14T02:33:36Z

Para tersangka saat di terima oleh kejari manado dari kejaksaan tinggi sulut, (foto kejari manado)

IDNEWS.CO, MANADO,- Sekira Kamis Kemarin (12/1/2023) Jaksa Penuntut Umun pada Kejaksaan Negeri Manado, menerima penyerahan Tahap ll bagi Tiga tersangka tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset PDAM Manado, bersama dengan PT.Air Manado Tahun 2005 sampai 2021.

Berdasarkan rilis dari pihak Kejari Manado bahwa penyerahan tersebut berupa tersangka bersama barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Sementara tiga orang tersangka masing-masing, 1. DR. Ir. HHCR, M.Si., MM, (70 tahun), Dosen Tidak Tetap Universitas Nusantara (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado Periode 2005-2006), 2. Drs. FJT, (64 tahun), Wiraswasta (Mantan Ketua DPRD Kota Manado Periode 2005-2009), 3. Drs. JW, BE (63 tahun), Direktur Teknik PT.Air (Mantan Badan Pengawas PDAM Kota Manado Periode 2005-2006).

ketika para tersangka saat berada di kejari manado para tersangka kasus korupsi PDAM dan PT.Air Manado, (foto kejari manado)

Dalam sangkaan terdakwa dimana dalam kurun waktu antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2021 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar € 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah).

Sehingga pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Bahwa setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Manado, serta tetap melakukan penahanan RUTAN terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Manado. (Yudi Barik)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Manado Menerima Tersangka dan Babuk Kasus PDAM Serta PT.Air Dari Kejati Sulut

Terkini

Iklan