Iklan

Iklan

Polres Minahasa Tangkap Buron Penggelapan Dana 119 Juta

Yesika Kalangi
20 November, 2022, 19:16 WIB Last Updated 2022-11-20T11:16:45Z

 


 

MINAHASA - IDNEWS. CO - Setelah melalui Drama beberapa kali melarikan diri, akhirnya Polres Minahasa berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial CS alias Chali (40) warga Paleloan Tondano Selatan, Minggu (20/11/22) pukul 14:30 wita.


Dengan modus memberikan pekerjaan kepada korban JW alias Jeffry (52) warga Desa Kaweng kec. Kakas Minahasa, pelaku CS (40) meminta uang sebesar 119 juta rupiah. 


Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan pelaku CS (40) ke Polres Minahasa.  


Berdasarkan SPRINKAP: SP.KAP/133/XI/2022/Reskrim, Katim II Resmob Minahasa Bripka Surya mencari keberadaan Pelaku yang sudah lama buron dengan berpindah pindah tempat. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku. 


Pelaku kini diamankan di Mako Polres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.  


(Jeje*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Minahasa Tangkap Buron Penggelapan Dana 119 Juta

Terkini

Topik Populer

Iklan