MINAHASA - IDNEWS. CO - Setelah melalui Drama beberapa kali melarikan diri, akhirnya Polres Minahasa berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial CS alias Chali (40) warga Paleloan Tondano Selatan, Minggu (20/11/22) pukul 14:30 wita.
Dengan modus memberikan pekerjaan kepada korban JW alias Jeffry (52) warga Desa Kaweng kec. Kakas Minahasa, pelaku CS (40) meminta uang sebesar 119 juta rupiah.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan pelaku CS (40) ke Polres Minahasa.
Berdasarkan SPRINKAP: SP.KAP/133/XI/2022/Reskrim, Katim II Resmob Minahasa Bripka Surya mencari keberadaan Pelaku yang sudah lama buron dengan berpindah pindah tempat. Setelah dilakukan pengembangan akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku.
Pelaku kini diamankan di Mako Polres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Jeje*)