Iklan

Iklan

Buron Kasus Penipuan Ditangkap Kejaksaan di Kompleks Benteng Moraya

Yesika Kalangi
21 September, 2022, 23:29 WIB Last Updated 2022-09-21T15:29:52Z

 



MINAHASA - IDNEWS. CO - Tim TABUR (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi Sulut dan Tim Intelijen Kejari Minahasa menangkap buron kasus penipuan  bernama Randy Alva Gunardi. Buron Kejaksaan Negeri Minahasa itu ditangkap di kawasan Benteng Moraya, Tondano. 


Rabu (21/9/2022) Bertempat di Resto Nirwana Kompleks benteng Moraya, Tondano Kabupaten Minahasa, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulut dan Tim Intelijen Kejari Minahasa berhasil mengamankan Randy. 


Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minahasa, Yosi A.H Korompis mengatakan, timnya bekerja sama dengan Tim TABUR yang dipimpin oleh Kasi A Kejati Sulut Sterry Andih melacak keberadaan Randy dan Akhirnya kurang lebih pukul 17.45 wita Tim Gabungan menangkap Randy di Resto Nirwana Kompleks Benteng Moraya Tondano, tanpa perlawanan.  


Randy dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano No.59/Pid.B/2022 PN T dan menjatuhkan putusan Pidana 6 Bulan Penjara. Menurut Yosi, sebelumnya sudah ada usaha pemanggilan terhadap Randy, namun keberadaan Randy tidak diketahui.


Randy diamankan di Kejaksaan Negeri Minahasa untuk melengkapi administrasi dan diserahkan ke Lapas Tondano untuk  menjalankan Putusan Pengadilan.  


(Jeje*)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Buron Kasus Penipuan Ditangkap Kejaksaan di Kompleks Benteng Moraya

Terkini

Topik Populer

Iklan