MINAHASA - IDNEWS. CO - Tim TABUR (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi Sulut dan Tim Intelijen Kejari Minahasa menangkap buron kasus penipuan bernama Randy Alva Gunardi. Buron Kejaksaan Negeri Minahasa itu ditangkap di kawasan Benteng Moraya, Tondano.
Rabu (21/9/2022) Bertempat di Resto Nirwana Kompleks benteng Moraya, Tondano Kabupaten Minahasa, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulut dan Tim Intelijen Kejari Minahasa berhasil mengamankan Randy.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Minahasa, Yosi A.H Korompis mengatakan, timnya bekerja sama dengan Tim TABUR yang dipimpin oleh Kasi A Kejati Sulut Sterry Andih melacak keberadaan Randy dan Akhirnya kurang lebih pukul 17.45 wita Tim Gabungan menangkap Randy di Resto Nirwana Kompleks Benteng Moraya Tondano, tanpa perlawanan.
Randy dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano No.59/Pid.B/2022 PN T dan menjatuhkan putusan Pidana 6 Bulan Penjara. Menurut Yosi, sebelumnya sudah ada usaha pemanggilan terhadap Randy, namun keberadaan Randy tidak diketahui.
Randy diamankan di Kejaksaan Negeri Minahasa untuk melengkapi administrasi dan diserahkan ke Lapas Tondano untuk menjalankan Putusan Pengadilan.
(Jeje*)