MINAHASA - IDNEWS. CO - TIM II Resmob Polres Minahasa mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan, Minahasa, Sabtu (17/9/2022) pukul 18.30 Wita.
Pria berinisial JT alias Josua (19) ini diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa di Desa Passo Kecamatan Kakas Barat, Minahasa.
Penganiayaan terhadap korban Antony (19) warga kelurahan rinegetan, tondano barat ini terjadi setelah terlibat cekcok antara korban dan pelaku di sebuah kos kosan di kelurahan Koya.
Kasat Reskrim melalui Kanit II Resmob Minahasa menjelaskan, Korban bersama pelaku sama sama sudah dipengaruhi Obat batuk Komix, kemudian terjadi cekcok diantara keduanya, korban kemudian memukul terlapor. Terlapor yang merasa kesakitan mengeluarkan sebuah pisau lipat dari bawah tempat tidur kemudian menikam korban dibagian belakang punggung kiri, kemudian pelaku melarikan diri.
Setelah menerima laporan polisi LP/B/528/IX/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA, Tim II kemudian bergerak mencari pelaku dan menemukan pelaku di Desa Passo.
Terduga pelaku JT (19) kini diamankan di Mako Polres Minahasa untuk penyidikan lebih lanjut.
(Jeje*)