MINAHASA - IDNEWS. CO - Kepolisian Resor Minahasa mengamankan dua wanita yang menjadi korban trafficking atau perdagangan orang di Sulut yang merupakan warga asal Tondano, Minahasa, Jumat (09/9/2022), pukul 17.00 wita.
Kedua korban berinisial RR alias Ribka (14) yang masih pelajar dan BA alias Bella (16) pekerjaam tiada, direkrut untuk dipekerjakan melayani tamu di Cafe Aurora di Kota Manado.
Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui Kanit II Bripka SURYA mengatakan, terduga pelaku penjualan perempuan dibawah umur berinisial SY alias Syaiful (22) warga kecamatan Tuminting Kota Manado sudah diamankan. Terduga pelaku memanggil serta menawarkan pekerjaan kepada kedua korban untuk dipekerjakan di cafe aurora.
Untuk memuluskan aksinya, SY juga menjanjikan kepada korban RR (14) akan menerima upah senilai 700.000 rupiah untuk melayani tamu.
SY kini diamankan di Mapolres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Jeje*)