Iklan

Iklan

Polres Minahasa Amankan Dua Perempuan Korban Trafficking

Yesika Kalangi
09 September, 2022, 18:34 WIB Last Updated 2022-09-09T10:39:42Z

 


MINAHASA - IDNEWS. CO - Kepolisian Resor Minahasa mengamankan dua wanita yang menjadi korban trafficking atau  perdagangan orang di Sulut yang merupakan warga asal Tondano, Minahasa, Jumat (09/9/2022), pukul 17.00 wita. 


Kedua korban berinisial RR alias Ribka (14) yang masih pelajar dan BA alias Bella (16) pekerjaam tiada,  direkrut untuk dipekerjakan melayani tamu di Cafe Aurora di Kota Manado.


Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui Kanit II Bripka SURYA mengatakan, terduga pelaku penjualan perempuan dibawah umur berinisial SY alias Syaiful (22) warga kecamatan Tuminting Kota Manado sudah diamankan. Terduga pelaku memanggil serta menawarkan pekerjaan kepada kedua korban untuk dipekerjakan di cafe aurora.


Untuk memuluskan aksinya, SY juga menjanjikan kepada korban RR (14) akan menerima upah senilai 700.000 rupiah untuk melayani tamu.


SY kini diamankan di Mapolres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.  


Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


(Jeje*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Minahasa Amankan Dua Perempuan Korban Trafficking

Terkini

Topik Populer

Iklan