MINAHASA - IDNEWS. CO - Wanita cantik yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Langowan Minahasa berinisial EP (26) diduga dihamili hingga dipaksa aborsi oleh oknum pejabat Minahasa.
Pelaku berinisial JS (56) menyetubuhi korban EP (26) berkali-kali hingga hamil dan bahkan aborsi.
Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei tahun 2020, ketika korban ditugaskan sekolahnya untuk membawa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, disitulah korban bertemu dengan pelaku JS (56). Pelaku mendatangi rumah korban untuk menjemput korban, dengan motif mempercepat pengurusan Data Dapodik. Pelaku kemudian membawa korban ke penginapan di Pantai Kora Kora. Korban yang tidak curiga, mengikuti keinginan pelaku.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.
"Saat itu dia langsung memeluk dan mencium bibir dan berusaha membuka baju saya, saya merasa takut dan menolak, jangan-jangan," ungkap korban EP (26) sambil mengangis, Minggu (14/8/2022).
3 bulan berlalu, pelaku kembali melancarkan aksinya kepada Korban yang hendak mengurus berkas (P3K) di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa. Dengan motif yang sama untuk memperlancar pengurusan berkas, bahkan mengancam korban.
Dengan suara tersedu sedu menahan tangis, korban kembali menceritakan kisah pilunya, "saya diancam, saya merasa takut saya dijebak. Katanya dia akan mengantar saya pulang, tapi saya malah dibawa ke penginapan di Langowan dan kembali memaksa saya melakukan hubungan intim," tutur korban EP (26).
Satu bulan kemudian, korban hamil dan meminta pertanggung jawaban pelaku, tetapi pelaku JS (56) hanya memberikan obat dan memaksa korban menggugurkan kandungannya. Pelaku membawa korban ke Manado untuk melakukan aborsi. lewat obat-obatan yang diberikan, korban mengalami pendarahan selama satu minggu.
Korban yang tertekan dan malu, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke Dinas PPA dan Polres Minahasa. Korban mengharapkan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S. Sos, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya, sudah masuk pengaduan, saat ini sementara ditangani PPA," kata Susanto Minggu (14/8/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas PPA Minahasa Ria Suwarno mengatakan akan tetap mengawal kasus ini. "Kita sudah berkomunikasi dengan korban, dan akan melalukan pendampingan, kita juga sudah menyediakan Pengacara untuk mengawal kasus ini," tandasnya.
Diketahui, saat ini pelaku sudah beristri dan bekerja di salah satu Dinas di Kabupaten Minahasa sebagai Kepala Bidang.
(JeJe)