IDNews.co, BOLTIM - Kehadiran aplikasi "Harmonisasi jo" secara online yang digagas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) dinilai efektif ditengah kondisi pandemi Covid-19.
Guna mempertanggungjawabkan pelaksanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Pemkab Boltim) kembali bertandang ke Kanwil Kemenkumham Sulut.
Kehadiran Pemkab Boltim, Kamis (16/06/22) diwakili Sekretaris Daerah Ir Sonny Warokka, pH.D, Kepala Badan Keuangan Wiwik Kurnia SE MSi, Kepala Bagian Hukum Ciendy Mongkaren SH MH, serta Kasubag Perundang-Undangan Freddy Birahim SH, antara lain adakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsep Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, bersama Tim teknis Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Sulut.
Sebagaimana dijelaskan Sekda Boltim Sonny Warroka, dengan memanfatkan aplikasi ini secara online, pihaknya (Pemkab Boltim, red) semakin terbantu ketika mengusulkan rancangan produk hukum daerah.
"Salah satunya, Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah yang adalah bagian dari proses atas Perintah Undang-Undang," tegas Warroka.
Lanjutnya, pertanggungjawaban RAPBD TA 2021 juga merupakan rangkaian dari akuntabilitas Pemerintah Daerah yang meliputi perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan serta evaluasi capaian kinerja program untuk dijadikan pertimbangan kelanjutan perencanaan program di tahun berikutnya.
Dalam konteks mekanisme hukum sebut Warroka, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah salah satu bentuk pengawasan demi terwujudnya asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan dijadikan bahan koreksi dan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten untuk melakukan perubahan, perbaikan dan penyempurnaan dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami mengapresiasi panduan ini bagian terpenting tugas serta wewenang Kanwil Kemenkumham berkaitan dengan fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)," ujar Sekda didampingi Kabag Hukum, Ciendy Mongkaren.
Selanjutnya, mengupload hasil rapat melalui aplikasi 'Harmonisasi Jo', untuk dijadikan rekom berupa surat selesai Pengharmonisasian ditandatangani Kakanwil Kemenkumham Sulut. (*/marpol)