"Bersama Bapenda, Angouw pertanyakan potensi pajak daerah demi adanya transparansi pengelolaan pajak"
IDNEWS.CO,MANADO- Wali Kota Andrei Angouw bersama dengan Kaban Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) mencoba bedah beberapa kasus berkenaan dengan Pajak, termasuk pajak Hotel dan Restoran.
Bertempat diruangan rapat wali kota Pagi tadi, seluruh tim Bapenda secara serius mendengar arahan orang nomor satu di kota manado. AA mengarahkan tentang penerimaan dan soal pengelolaan para wajib pajak.
Dirinya berkeinginan agar mendapat informasi soal penerimaan serta pengelolaan pajak, terutama realisasi dari bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2022 ini.
Bersama dengan Kaban Steven Rende dan seluruh Kepala Bidang, AA meminta supaya ada pengecekan lebih intensif lagi bagi pelaku pajak, terutama nilai besaran pajak yang harus disetor ke kas daerah.
" Jikalau perlu harus opname lapangan mengenai perluasan areal bagi pelaku usaha, supaya transparansi besaran pajak," kata Angouw.
Dirinya menambahkan kenapa boleh terjadi perlambatan, sehingga besaran pajak tidak sesuai dengan omzetnya perlu ada penulusuran lebih jauh lagi.
Bahkan lebih jauh wali kota Andrei Angouw hendak juga menyentil mengenai pajak reklame, dari segi bagimana mengukur omzet yang ada juga realisiasinya dalam kurun waktu awal tahun Januari hingga Februari 2022.
" Sistem apa yang digunakan Bapenda dalam hal penerimaan dan pengelolaan pajak itu juga sudah saya tanyakan, dengan harapan data tersebut boleh valit dan sempurna.Indentifikasi dimana atau ditempat-tempat mana yang seharusnya kita menempatkan mesin disana, " tandasnya.
Wali kota mencontohkan beberapa tempat usaha atau restoran dan rumah makan yang punya kualifikasi kurang lebih sama tapi pembayaran pajaknya sangat berbeda jauh. "Hal-hal begini yang perlu kita ketahui sehingga perlu penelusuran dilapangan, bahkan kalau perlu diperiksa satu per satu bagi wajib pajak yang setoran pajaknya tidak masuk akal atau tidak sebagaimana berdasarkan omsetnya,"tegas Wali Kota.
Hal lain yang dipertanyakan Walikota juga adalah soal retribusi parkir khususnya dibeberapa lokasi publik Mall, Pertokoan, Hotel, Rumah Sakit, Bandara, Pasar dan lain sebagainya yang berdasarkan ketentuan harus menyetor ke Kas Daerah.
"Tempat-tempat ini perlu diidenfikasi supaya kita dapat mengetahuinya dalam rangka melakukan penagihan," usul Wali Kota.
Wali kota menyampaikan bahwa kita mendorong perusahaan pengelola masuk dalam hal pengelolaan parkir yang penting ada 20 persen berdasarkan aturan yang harus masuk ke kas daerah.
NJOP, BPHTB, PPJU dan Pemanfaatan Air Tanah oleh Perusahaan-Perusahaan juga ikut dibicarakan bersama besaran, mekanisme dan bagaimana seharusnya agar hal ini ikut menambah masukan ke kas daerah sesuai besaran persen yang ditentukan oleh aturan.
Retribusi Kebersihan menjadi permbicangan hangat sebab harus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan. Hal lain juga dalam kaitan dengan retribusi kebersihan ini soal besarannya dengan menggunakan parameter atau ukurannya apa. Apakah luas bagunan, besaran daya listrik serta jumlah keluarga yang ada dalam satu lokasi atau bangunan tempat tinggal, termasuk juga soal tempat-tempat usaha.
Bagi Walikota bahwa hal ini harus dibuat sistem agar jelas dan tertib besaran retribusi kebersihan serta sistem penagihannya. Wali kota justru menawarkan agar bisa mengadopsi sistem yang digunakan lewat penagihan PBB. (Yudi barik)