Iklan

Iklan

Polda Sulut Tetapkan Dua Terduga Tipikor Program Hibah Air Bersih di Bitung

 MARPOL HETHARIA
02 Februari, 2022, 12:22 WIB Last Updated 2022-02-02T04:28:27Z

 



IDNews.co, MANADO - Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan plus penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulut akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA 2017-2018.


Dua tersangka sebut saja inisial RL dan MNL, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.


Penetapan tersangka atas dugaan Tipikor Program Hibah Air Bersih di kota Bitung hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar ini, tak ditampik Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Dijelaskan Abast, dasar penanganan kasus dugaan Tipikor atas laporan masyarakat di Polda Sulut sejak 19 April 2021 silam, selanjutnya diterbitkan surat perintah penyelidikan tanggal 20 April 2021. 


"Setelah proses penyelidikan, baik terhadap terlapor dan saksi-saksi, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian menaikan status dengan menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/01/22)," ujar Abast, Selasa (01/02/22).


Lanjut Kabid Humas Polda Sulut, dasar penetapan tersangka dari hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021. "Dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14 miliar," tegasnya. (*)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Sulut Tetapkan Dua Terduga Tipikor Program Hibah Air Bersih di Bitung

Terkini

Topik Populer

Iklan