Kabag Kesra Pemkot Manado, Otniel Tewa (foto ist) |
"Pemerintah Kota Melalui Bagian Kesra Menjelaskan Penyaluran Insentif Rohaniawan Sesuai Dengan Mekanisme Berdasarkan Pembagian Lima Kategori"
IDNEWS.CO,MANADO- Perbincangan hangat menarik soal penyaluran insentif para rohaniawan terus berlangsung. Berbagai tanggapan berbariasi mulai dari kritikan hingga pujian positif bagi kinerja pemerintah daerah.
Bahkan para tokoh agama pun ikut bicara menanggapi kemelut dana tersebut. Tidak tanggung-tanggung lagi sejumlah anggota dewan bahkan sering lempar statmen.
Olehnya, Kepala Bagian Kesra pemkot manado, Otniel Tewa harus angkat bicara menjelaskan duduk persoalan mengenai dana rohaniawan.
Kepada media Kabag yang familiar ini menjelaskan, bahwa angka anggaran itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah ada penetapan sesuai dengan mekanisme.
Pemerintah telah menetapkan besaran insentif berdasarkan jumlah jemaah maupun pengikut yang hendak beribadah, baik itu Islam,Kristen,Budha, Hindu,dan Konfuchu.
"Pemberian bantuan bagi rohaniawan dibagi dalam lima kategori, yaitu berdasarkan jumlah pengikut yang hendak beribadah dengan pembuktiannya lewat pengumpulan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk," jelas Otniel beberapa waktu lalu.
Dirinya juga menjelaskan lagi, permintaan identitas diri berupa kk dan ktp tidak ada maksud lain, apalagi ada tanggapan miring bahwa nantinya akan dipakai sebagai alat politik itu bohong sama sekali.
"Data ini hanya sekedar merupakan bagian dari data base pemerintah yakni bagian kesra, dan paling penting yakni dimana dengan adanya data ini akan memudahkan kami bisa mengontrol jika ada jemaah yang melakukan kriminalisasi, pemerintah tinggal menghubungi tokoh agama tersebut untuk melakukan pembinaan sebelum mengarah ke kepolisian," tuturnya.
Seraya menambahakan pihaknya menjamin data yang ada tidak akan bocor, apalagi menjadi komoditi politik.
Berikut lima kategori insentif bagi para rohaniwan di Kota Manado.
Kategori 1: Rp1,5 juta
Kategori 2: Rp1,4 juta
Kategori 3: Rp1,150 juta
Kategori 4: Rp900 ribu,
Kategori 5: Rp650 ribu.
(Yudi barik)