Iklan

Iklan

Langgar UU Penyiaran dan Tak Berizin, TV Kabel "Ilegal" di Bitung Harus di Tutup

Serdi Kakauhe
01 Desember, 2021, 10:12 WIB Last Updated 2021-12-01T02:12:58Z



BITUNG iDnews.co -  Maraknya TV Kabel berlanggana  " Ilegal " tak mengantongi Izin Penyiaran di Kota Bitung di nilai sangat merugikan Pengusaha serta pengelolah TV Kabel yang sudah memiliki izin Tetap dari Kementrian Kominfo RI. 



Keberadaan Tv Kabel Ilegal tersebut menyebar hampir di semua kecamatan di kota Bitung dan leluasa memungut iuran setiap bulanya.



Padahal, mengacu  dari Undang undang peyiararan  hanya Lembaga Penyiaran berbayar  yang mengantongi IPP tetap  yang bisa menyelanggaran penyiaran memungut iuran setiap bulan karena memiliki kewajiban  setiap tahun membayar pajak ke Kementrian Kominfo RI  . 



Hal ini di sampaikan Budi Ratu Salah satu pe gelolah TV Kabel di kota Bitung kepada sejumlah media bahwa pihaknya merasa di rugikan dengan hadirnya TV Kabel tak mengantongi izin itu, dan seharusnya operasinya di tutup karena melanggar UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.



" Dari hasil penelusursan yang kami dilakukan,ada  puluhan  TV Kabel di Bitung yang tidak mengantongi IPP. Dan temuan itu juga kami sudah sampaikan dan  koordinasikan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut untuk kemudian di laporkan ke pihak yang berwajib "  ujar Ratu Selasa 30/11/2021


Ia menyebut, kondisi tersebut tidak hanya melanggar Undang-undanga tentang penyiaran, tetapi juga berdampak buruk bagi pendapatan negara sebab  hilangnya penerimaan pajak puluhan juta,karenanya kami minta juga Kementrian Komunikasi dan Informasi RI (KEMKOMINFO RI) menyikapi keluhan LPB di Kota Bitung Sulawesi Utara.


“Lembaga penyiaran berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 huruf d PP Nomor 50  tahun 2005 merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya meyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan, dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan,” terangnya 



Budi  menegaskan, bahwa pihaknya memiliki dasar yang kuat, dan berharap  pihak yang berwajib dapat menindak TV kabel yang tak berizin terus beroperasi.



Alasannya, selain " ilegal" juga pada isi siaran dan chanelnya  tidak bisa di monitor dan di awasi oleh baik  KPID  dan Pemerintah daerah karena tidak mengurus izin, otomatis tidak terdata keberadaanya . 



' Setiap pungutan kepada konsumen harus resmi dan  berbadan hukum serta memiliki izin  Penyiaran, jadi jika tidak berijin maka pungutan itu patut di duga pungli harus di tindak" cetus Ratu


Dari data yang di peroleh dari Kementrian Kominfo hanya ada 10  Perusahaan  Penyelenggaraan Penyiaran di Sulut yang punya izin  tetap sementara di kota Bitung hanya ada satu yakni  PT Bitung Media Bersaudara beranggotakan 15 pengelolah  yang beralamat  Kelurahan Bitung Barat II Kecamatan Maesa Kota Bitung, Sulut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Langgar UU Penyiaran dan Tak Berizin, TV Kabel "Ilegal" di Bitung Harus di Tutup

Terkini

Topik Populer

Iklan