SULUT, IDNews.co - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan memperpanjang status PPKM di Provinsi Sulut hingga 20 September 2021.
Kebijakan itu mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan perpanjangan status PPKM di luar Pulau Jawa-Bali hingga 20 September.
Gubernur Dondokambey mengatakan, jumlah kasus Covid-19 di Sulut sudah cenderung menurun. Meski begitu, dari 15 kabupaten/kota di Sulut hanya Kabupaten Bolmong yang masih status level IV.
“Ada Bolmong yang level IV, karena adanya perbandingan kasus terpapar dengan jumlah testingnya masih sedikit, sehingga pusat melihatnya masih tinggi,” ungkapnya.
Ia menuturkan, penetapan status PPKM oleh Pemerintah Pusat bagi daerah di luar Jawa-Bali kiranya dapat dipahami oleh masyarakat.
“Kita ikuti kebijakan pusat untuk memperpanjang PPKM hingga 20 September,” tukasnya.
Gubernur Dondokambey mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Butuh kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid-19. Ekonomi boleh berjalan, tapi kesehatan masyarakat jadi prioritas,” tandasnya.
Berikut Keterangan Daerah Dengan Pembagian Level:
PPKM Level 2:
Kepulauan Sangihe
Kepulauan Talaud
PPKM Level 3:
Bolaang Mongondouw Selatan
Bolaang Mongondouw Timur
Bolaang Mongondouw Utara
Kep. Siau Tagulandang Biaro
Bitung
Kotamobagu
Manado
Tomohon
Minahasa
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Minahasa Utara
PPKM Level 4:
Bolaang Mongondouw
Sementara itu, secara umum menurut Gubernur Dondokambey, telah terjadi perbaikan level, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, meskipun masih ada juga kenaikan di beberapa kabupaten/kota. [Maxi Tene]