BITUNG iDnews.co -Walikota Ir. Maurits Mantiri, M.M dan Wakil Walikota Hengky Honandar, SE mengadakan Rapat Virtual dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Di ketahui, hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur No. 440/21.4150 Sekr-Dinkes yang ditujukan ke Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam rapat virtual berlangsung Rabu 7/7/2021 walikota mengarahkan agar setiap RT/Lingkungan di kelurahan yang masuk dalam Zona merah harus melakukan PPKM dan tidak boleh mengeluarkan izin untuk kegiatan apapun jika wilayah tersebut masuk dalam zona merah.
Adapun Kebijakan ini dibuat berdasarkan data Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Bitung.
Di ketahui, hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur No. 440/21.4150 Sekr-Dinkes yang ditujukan ke Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam rapat virtual berlangsung Rabu 7/7/2021 walikota mengarahkan agar setiap RT/Lingkungan di kelurahan yang masuk dalam Zona merah harus melakukan PPKM dan tidak boleh mengeluarkan izin untuk kegiatan apapun jika wilayah tersebut masuk dalam zona merah.
Adapun Kebijakan ini dibuat berdasarkan data Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Bitung.
" Arahan ini kami di tujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan para Kepala Kecamatan agar selalu berkoordinasi dengan Polsek serta Satgas Covid-19 di tingkat Kelurahan" kata Mantiri
Sementara sampai saat ini Pemerintah Pusat dan Daerah terus bersinergi mengupayakan berbagai macam cara untuk menekan angka postif kasus Covid-19.
" Jadi, tetap patuhi Protokol Kesehatan dimanapun kalian kita pergi dan berada dengan begitu , kita bisa menjaga diri kita, menjaga sesama kita dan lingkungan kita agar terhindar dari penularan Covid-19" harap Walikota.
Hadir di rapat virtual tersebut Kadis Kesehatan Kepala BPBD dan Para Camat Sekota Bitung
Serdi K
Jurnalis Idnеwѕ.со