MINUT, idnews.co - Tim Macan Resmob Polres Minut yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Jefry Bassay melakukan pengungkapan kasus pencurian handphone yang dilakukan tersangka KN alias Skay (28) di 41 TKP di 6 Kabupaten/Kota.
Hal ini diungkapkan Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau saat memimpin press conference Satuan Reskrin Polres Minut, Selasa (18/5/2021).
Modus pencurian yang dilakukan tersangka yang sudah beraksi sejak 2016 ini yakni pelaku menargetkan para korban yang berada di warung atau kios, pada saat korban sibuk dengan pesanan tersangka, dengan cepat handphone yang dibiarkan di meja kasir langsung diambil dan pergi meninggalkan TKP.
“Adapun kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 22 April 2021 pukul 14.00 wita, Tim mendapatkan informasi mengenai pencurian handphone, yang terjadi di Desa Palaes Kecamatan Likupang Barat dan tim mencari baket untuk ciri-ciri tersangka,” ujar Rahakbau.
Kemudian dari hasil interogasi di lokasi TKP Desa Palaes, didapati ciri-ciri seorang laki-laki dengan perawakan tinggi 170 cm dan agak kurus menggunakan pakaian sweater warna merah muda, menggunakan motor matic.
“Pada tanggal 8 Mei pukul 12.30 wita tim mengamankan Barang Bukti Handphone yang dicuri di Desa Palaes merk Oppo, di Kota Manado, yang di jual dari tersangka ke lelaki atas nama jefry dan dari hasil interogasi kepada lelaki Jefry bahwa handphone tersebut dijual di postingan FB atas nama Skai,” urainya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandy Ba ‘u menyebutkan dari hasil pengembangan, tim tidak menemukan nama FB tersebut sehingga tim mencari teman dan pacar dari terduga pelaku.
“Pada pukul 14.10 tim mendapatkan informasi bahwa pacar dari terduga Skai berada di Desa Wanga Kecamatan Motoling Kabupaten Minsel, tim langsung bergerak ke Desa Wanga. Pada pukul 17.10 Wita tim mencari informasi dengan anggota dari Polsek Motoling. Terduga Tersangka bersama pacarnya tiba tiba lewat dan singgah makan bakso yang hanya berjarak 20 meter dari tim. Sehingga tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” ucap Kasat.
Dalam press release juga terungkap pada saat di geledah tim mengamankan barang bukti yang diduga hasil curian berjumlah 8 unit Handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda dan uang berjumlah Rp 21.585.000,- dan menurut tersangka uang tersebut hasil jualan dari Handphone yang dicuri.
Tim Reskrim Polres Minut bergerak kembali ke Amurang, untuk menunjukan lokasi Hp yang dijual, pada saat tiba dilokasi yang dituju, tersangka melawan anggota dan mencoba melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur dan untuk tersangka dibawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan.
Tersangka telah melakukan aksinya di berbagai daerah di Provinsi Sulut sebanyak 41 TKP, masing masing 20 TKP dilakukan di wilayah Hukum Polres Minut, Kotamobagu 9 TKP, Tomohon 4 TKP, Minsel 4 TKP, Minahasa 3 TKP dan Manado 1 TKP. Pasal yang disangkakan 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber: Humas Polda Sulut.