MANADO, idnews.co – Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Kapolri) telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan
Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan
Swakarsa.
Peraturan Kepolisian
(Perpol) ini terus disosialisasikan oleh jajaran Direktorat Binmas Polda
Sulawesi Utara.
Salah satu kegiatan
sosialisasi ini, dilaksanakan oleh Direktorat Binmas Polda Sulut, di Ballroom
Penisula Hotel Manado, belum lama ini.
Kegiatan dibuka oleh
Dirbinmas Polda Sulut Kombes Pol Dumadi, dihadiri oleh Kabag Bin Opsnal Dit
Binmas Polda Sulut AKBP Samsury Anang, Kasubdit Bin Satpam/Polsus Komisaris
Polisi N. Jansen, S. Sos, MM, Ketua ABUJAPI Sulut Setly Kohdong, BPJS Kesehatan
Marlen Lahea, Pimpinan/Direktur BUJP Sulut dan para pengguna jasa Satpam.
Menurut Kombes Pol
Dumadi, Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya
secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Perpol No 4 tahun
2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi Satpam di Indonesia. Dalam
Perpol ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila
dibandingkan dengan Perkap No 24 Tahun 2007, yaitu tentang pengertian pam
swakarsa, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam,
perkumpulan, telah berubah,” ujar Kombes Pol Dumadi.
Lanjutnya, Satpam
telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi
pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai
ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki Kartu Tanda Anggota
(KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.
“Jadi satpam saat ini
sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah
lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama,” katanya.
Perekrutan menurutnya,
hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pengguna
jasa satpam atau perusahaan.
Jadi perekrutan satpam
hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa
satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan
merekrut sendiri,” ucap Kombes Pol Dumadi.
Semua satpam harus
memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan.
“Ini dimaksudkan agar
supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan,
sesuai peraturan perundangan. Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang
diberikan upah dibawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak-hak lainnya,”
pungkas Dirbinmas Kombes Pol Dumadi.