Ilustrasi Korupsi. (Foto: idnews.co) |
SERANG, idnews.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan direktur salah satu BUMD di Serang, Banten, Tubagus Boyke F Sandjadirja, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Boyke diduga melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 1,8 miliar.
"Ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kajari Serang Azhari di Serang, Banten, Senin (18/10/2019) seperti dikutip detikcom.
Direktur BUMD di Banten Jadi Tersangka Korupsihttps://t.co/No58vIHYh6— idnews (@idnews_co) November 19, 2019
Boyke ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang. Selain Boyke, kejaksaan juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Nazarudin.
Azhari menjelaskan kasus yang menjerat Boyke, Nazarudin dan Ahmad Tamami (yang sudah divonis 2 tahun penjara) diduga berawal dari korupsi anggaran BUMD pada 2016. Dari hasil audit, ditemukan ada kerugian negara Rp 1,8 miliar.
Tersangka Boyke diduga mengeluarkan kas perusahaan sebesar Rp 900 juta untuk menanggulangi uang tabungan warga yang telah disalahgunakan oleh oknum di perusahaan.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pinjaman Rp 150 juta dan memerintahkan Kabag Kas Ahmad Tamami untuk membayar angsuran menggunakan uang kas perusahaan Perusahan Daerah Perkrefditan Kecamaan (PD PK) Ciomas dengan total Rp 232 juta.
Tersangka juga diduga melakukan upaya penggandaan uang dengan menukarkan uang Rp 50 ribu untuk mendapakan uang polimer nominal RP 100 ribu dengan menggunakan uang kas perusahaan PD PK. Dari perbuatannya itu, tersangka diduga mendapatkan keuntungan Rp 215 juta.
Azhari mengatakan keduanya terancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Redaksi idnews.co